KPK Dalami Korupsi Pulogebang 2018-2019
Berita Baru, Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Pengadaan tanah itu adalah proyek Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi tanah Pulogebang, tetapi belum bisa menyampaikannya ke publik.
“Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).
Hal ini karena kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri yang akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Ali menuturkan, setelah penyidikan cukup, KPK bakal mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi korupsi tanah Pulogebang.
“Sejauh ini tim telah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta, dan notaris,” ujarnya.
Dia memastikan KPK akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Ali mengatakan KPK akan transparan dalam mengusut perkara ini.
“Sebagai bentuk transparansi, KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan,” kata dia.