KPU Akan Umumkan Rekapitulasi Secara Berjenjang
Berita Baru, Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang sah akan diumumkan oleh KPU melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang, bukan lembaga lain melalui quick count.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa hasil resmi perolehan suara pemilu disusun melalui mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, serupa dengan Pemilu 2019.
“Publik sudah tahu bahwa perolehan suara sah versi KPU dilakukan secara rekapitulasi berjenjang,” ujar Idham.
Meskipun tidak memberikan jawaban gamblang, Idham menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi Undang-undang Pemilu. “Kami meyakini publik sudah tahu tentang perolehan suara sah yang resmi versi KPU itu dilakukan secara rekapitulasi berjenjang,” tambahnya.
Menurut Idham, Undang-undang tersebut memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. Ia juga menjelaskan proses rekapitulasi berjenjang yang melibatkan KPPS, PPK, KIP Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KIP Aceh hingga rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU Republik Indonesia.
Proses rekapitulasi dimulai pada tanggal 15 Februari 2024, setelah KPPS mengunggah formulir model C Hasil ke aplikasi Sirekap. Idham menjelaskan bahwa Sirekap berfungsi sebagai alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara pemilu di TPS dan sebagai alat kontrol untuk mentransparansikan hasil pemilu.