Lukas Enembe Meninggal Dunia, ini Riwayat Penyakit yang Diidapnya
Berita Baru, Yogykarta – Mantan Gubernur Papua yang tersandung kasus korupsi, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia, di RSPAD Gatot Soebroto, pada Selasa (26/12) siang tadi.
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengabarkan, kliennya didiagnosis mengidap gagal ginjal. Menurutnya, Enembe sudah menjalani perawatan sejak bulan Oktober silam.
“Sudah lama dirawat saat sedang sidang-sidang Oktober, (didiagnosis) gagal ginjal,” kata Petrus.
Ginjal merupakan salah satu organ yang memiliki peran besar untuk tubuh. Dikutip dari National Kidney Foundation, penyakit ginjal kronis merupakan kondisi ketika ginjal mengalami kerusakan dalam jangka waktu lama, setidaknya tiga bulan. Kondisi ini membuat ginjal tidak bisa menjalankan fungsinya.
Penyakit ginjal kronis juga dapat meningkatkan risiko penyakit berbahaya lain, seperti penyakit jantung dan stroke.
Diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua
Awal bulan ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang vonis banding memperberat hukuman Lukas Enembe yang semula 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
“Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” seperti dikutip dari salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Selain pidana pokok, hakim pengadilan tingkat banding juga mewajibkan Lukas untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 47,8 miliar.
Lukas diwajibkan membayar uang pengganti itu dalam waktu 1 bulan, bila tidak maka hartanya akan disita dan bila tidak mencukupi maka hukumannya ditambah 5 tahun penjara.