Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo dalam Sidang Sela Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J
Berita Baru, Yogyakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dakwaan Ferdy Sambo yang dituduhkan JPU kepadanya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hubatabat, alias Brigadir J.Â
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10) menyatakan dakwaan penuntut umum terhadap Ferdy Sambo telah sistematis, jelas, dan tegas.
“Hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas, dan tegas. Di mana di akhir surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 ditandatangani oleh penuntut umum atas nama Rudi Irmawan. Kemudian, di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 18.46 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022,” jelas Wahyu.
Wahyu mengatakan jaksa penuntut umum juga telah memisahkan perkara yang terdiri dari beberapa terdakwa. Hal itu berdasarkan Pasal 142 KUHAP. Atas alasan itulah hakim menolak seluruh keberatan Ferdy Sambo atas dakwaan jaksa dalam kasus ini.
“Sedangkan Pasal 142 KUHAP diatur masalah yang berkenaan dengan pemecahan atau splitsing yang perkara terdakwanya terdiri dari beberapa orang dapat didakwa secara terpisah,” ungkap Wahyu.
Kemudian, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera membacakan penolakan nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh mantan Kadiv Propam Poli itu. Lalu sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” tegas Wahyu saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Rabu (26/10).
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya.