Melalui MCCC, PP Muhammadiyah Sampaikan Tiga Rekomendasi Penanganan Covid-19 di Indonesia
Berita Baru, Jakarta – Muhammadiyah melalui lembaga Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Selasa (29/06/2021) kemarin.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Agus Samsudin selaku ketua MCCC dan sekretarisnya, Arif Nur Kholis, menyampaikan tiga rekomendasi terkait penangangan Covid-19 di Tanah Air.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awal pandemi, paling tidak untuk seluruh provinsi di pulau Jawa selama minimal tiga minggu,” tulis Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) dalam akun resmi muhammadiyah.or.id, Rabu (30/06/2021).
Dalam surat tersebut, Muhammadiyah menegaskan bahwa Kebijakan PSBB harus berbarengan penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan (hoax/disinformasi) dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB tersebut berlangsung.
Muhammadiyah juga merekomendasi agar pemerintah menjamin ketersediaan fasilitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasyankes, fasilitas isolasi pasien OTG di luar fasyankes, jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pengaman diri, dan pasokan oksigen medis serta obat-obatan yang penting.
“Pendirian rumah sakit darurat di berbagai daerah di jawa mendesak dilakukan untuk merespon banyaknya Rumah Sakit yang tidak mampu menerima pasien Covid-19 lagi karena penuh,” ungkapnya.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga berharap pemerintah bersama Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Ilmuwan serta Media bersatu dalam menggerakkan solidaritas sosial bagi warga terdampak ekonomi kebijakan pembatasan mobilitas yang berlaku.
“Menggerakkan ketaatan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan, menggerakkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi dan meredam beredarnya informasi menyesatkan di kalangan masyarakat,” tukasnya.