Mengaku Anggota Sat Reskrim, Pria di Bantul Sukses Mengelabuhi 4 Korban
Berita Baru, Bantul – Polres bantul berhasil membekuk seorang pria berinisial DA (28) Kamis, (25/3/2021). Warga Kapanewon Sewon, Bantul. Ia sukses mengelabui 4 korbannya dengan mengaku sebagai Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantul, berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Korban mengenal DA melalui media sosial. Awal perkenalan DS mengaku bahwa dirinya adalah anggota Sat Reskrim Polres Bantul. Dari perkenalan tersebut lantas berlanjut dengan pertemuan secara intensif dan berakhir dengan menjalin hubungan asmara di antara keduanya.
Mulanya, kasus terungkap ketika korban yang merupakan Mahasiswa berinisial WS (21) warga Kecamatan Saden, Bantul merasa curiga dengan pelaku. Kemudian teman korban membantu menyelidiki dan mendapatkan informasi pelaku bukanlah anggota Polri.
WS yang merasa tertipu akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polres Bantul setelah sebelumnya pelaku berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp13 juta.
Polres Bantul yang mendapat laporan tersebut segera melakukan penyidikan secara intensif kepada pelaku pada Selasa (23/3) kemarin.
Dari hasil penyidikan, Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Budi Sulistiyono SIK MH menjelaskan. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tersebut ternyata tidak hanya sekali melakukan penipuan. Selain kepada WS, sebelumnya DA sudah pernah melakukannya kepada 3 korban lainnya yakni yakni LS (22), mahasiswi asal Wonosobo, ST (24), swasta, warga Kasihan Bantul dan WL (26) swasta, warga Sleman.
Tersangka melakukan penipuan tersebut dengan memakai baju tactical Reserse Kriminal (Reskrim) dengan bertuliskan nama tersangka sebelah kanan dan tulisan Kasat Reskrim pada sebelah kiri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang ia beli secara online.
“Pelaku juga memakai kalung lencana penyidik Reskrim dan lencana BNN serta memakai masker berwarna hitam berlogo Bareskrim untuk mengelabui korban-korbannya, alasannya ya agar terlihat gagah,” ungkap Wachyu dalam konferensi Pers, Kamis (25/3/2021).
Menanggapi kasus penipuan berkedok anggota kepolisian, Wachyu mengatakan aksi tersebut salah satunya terdukung dengan adanya kemudahan mengakses seragam anggota Polri dengan membelinya secara online.
Menurutnya, pihak polisi kerap melakukan sidak ke sejumlah toko ofline yang menjual seragam dan atribut kepolisian. Namun untuk toko yang menjualnya secara daring pihaknya mengaku kesulitan memberi pembinaan.
“Jika toko-toko (yang pinggir jalan) masih bisa dilaksanakan pembinaan. Siapapun yang akan membeli harus menunjukkan KTA dulu, nah filternya ya itu. Namun untuk yang menjualnya secara daring Ini memang agak sulit karena mereka jual secara bebas. Upaya yang paling terukur adalah kami lakukan patroli cyber,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, DA terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara paling lama yaitu 4 tahun.