Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menjelang Libur Idul Adha Tahun 2021, Pemerintah Perketat Aturan Perjalanan Luar Daerah

Menjelang Libur Idul Adha Tahun 2021, Pemerintah Perketat Aturan Perjalanan Luar Daerah



Berita Baru, Yogyakarta – Menjelang perayaan Idul Adha 1442 H, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat persyaratan perjalanan antarkota untuk semua jalur transportasi.

Kemenhub mengeluarkan persyaratan ini dalam addendum Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 yang menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 15 tahun 2021 Tentang Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.

Adita Irawati Selaku Staff Khusus dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan bahwa salah satu persyaratan untuk perjalanan ketika liburan Idul Adha tahun 2021 ialah jikalau pelaku perjalanan mempunyai keperluan yang mendesak. Seperti, sakit keras dan ibu hamil.

“Pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil, dengan didampingi oleh 1 anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang, serta pengantar jenazah non-Covid jumlah pengantar maksimal 5 orang. Ini berlaku untuk perjalanan jalur transportasi laut, darat, dan kereta api, dan juga berlaku untuk kendaraan pribadi,” ujar Adita dalam konferensi pers virtual, Sabtu malam (17/7/2021).

Aditia juga mengatakan untuk syarat bagi pelaku perjalanan antar kota wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 maksimal 2×24 jam untuk yang melakukan perjalanan jalur udara. Sedangkan untuk jalur transportasi lainnya kecuali untuk wilayah aglomerasi harus menunjukan hasil rapid antigen maksimal 2×24 Jam.

“Selain itu harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya,” ucap Aditia.

Dalam Kesempatan tersebut, Aditia menegaskan untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi bagi pelaku perjalanan ke luar daerah terkecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

“Tapi kesemuanya ini harus tetap menunjukkan hasil tes negatif baik itu RT-PCR maupun antigen. Lalu seperti yang sudah saya sampaikan tadi, pelaku perjalanan yang kurang dari 18 tahun, Supaya untuk tidak melakukan perjalanan dulu kecuali mempunyai keperluan yang mendesak ,” ujar Adita.

Pemberlakuan ini akan berlaku mulai dari senin 19 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021.