Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Modal Pistol Mainan, Pria Paruh Baya Nekat Menodong Toko Tetangganya

Modal Pistol Mainan, Pria Paruh Baya Nekat Menodong Toko Tetangganya



Berita Baru, Bantul – Polisi Resort (Polres) Bantul mengadakan konferensi pers di Markas Polres (Mapolres) Bantul pada Jumat (19/3/2021) setelah berhasil menangkap pelaku pemerasan yang terjadi di toko kelontong Arto Moro, Jalan Pure No. 191 RT 09 Sorowajan Banguntapan Bantul.

Tersangka yang berinisial LI (43) merupakan seorang warga plumbon Banguntapan. Bermodal pistol mainan, LI berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp1 juta setelah menakuti korban dengan pistol mainan dari balik jaketnya. Korban yang bernama Sekar Pratiwi (18) saat itu sedang bertugas jaga toko.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Bantul Iptu Sutarja dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021) menceritakan, Peristiwa ini bermula ketika pelaku mendatangi Sekar saat sedang bertugas sebagai kasir di toko kelontong Arto Moro pada pukul 10.49 (6/3/2021).

Awalnya pelaku datang dengan menyamar sebagai pembeli guna memantau keadaan sekitar. Setelah LI merasa situasinya aman, LI lalu memperlihatkan gagang pistol dari balik jaketnya sembari mengancam dan berkata “tok ke kabeh”. Sekar yang ketakutan kemudian mengeluarkan uang sejumlah Rp1 juta dan menyerahkannya kepada LI.

Setelah mendapatkan apa yang ia kehendaki, pelaku pun kabur.

Beruntung aksi perampasan tersebut terekam kamera cctv milik toko. Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyidikan dengan meminta keterangan dari para saksi dan menganalisa rekaman cctv milik toko.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan tadi, petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku dan meringkus LI di dalam rumahnya pada Rabu (17/3/2021). Saat melakukan aksinya LI mengaku sedang sakit sehingga tidak bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, lalu memilih nekat melakukan aksi pemerasan tersebut.

Dari peristiwa tersebut petugas menyita beberapa barang bukti. Yakni sebuah pistol mainan replika dari senjata api jenis revolver, jaket serta sepatu yang pelaku pakai saat melakukan pemerasan tersebut.

Sutarja menambahkan, sebelumnya pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penjagal ayam tersebut juga pernah melakukan hal yang serupa. Dengan cara menodongkan celurit kepada korbannya di sebuah minimarker di Banguntapan

“Ini kali kedua pelaku melakukan aksi yang sama (pemerasan), sebelumnya pelaku pernah melakukan hal serupa di sebuah minimarket di Banguntapan dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” tambahnya (19/3/2021)

Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, LI terjerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun