Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jaksa Penuntu Umum dalam Persidangan secara Virtual

Nilai Tidak Ada Yang Meringankan, Jaksa Tuntut Pelaku Pembunuhan Pidana Mati



Beritabaru, Yogyakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok membacakan tuntutan pada sidang virtual terhadap 2 terdakwa  dalam perkara tindak pidana pembunuhan, Senin (21/06).

“Arif Syafrianto dan Rozi Julianto sebagai Jaksa Penuntut Umum yang  membacakan tuntutan tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen (kasintel) Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto.

Herlangga menjelaskan, berkas perkara pertama adalah Terdakwa  atas nama Haerudin Bin Ace (20 tahun) yang beralamat di Kampung Gunung Dahu Kaler Rt.001/006 Kelurahan Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor  yang dituntut hukuman seumur hidup.

“Pasal yang dituntut oleh penuntut umum  adalah kesatu, Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua, Pasal 181  KUHPidana. Jo Pasal 55 Ayat  (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Sementara, berkas perkara kedua dengan terdakwa atas nama Juwana alias Juwan bin Rustani (20 tahun) yang beralamat di Kampung Cibaid Rt. 001/008 Desa Bantarkaret,  Kecamatan Nanggung, Kabupaten  Bogor dituntun pidana mati.

“Penuntut umum dalam surat tuntutannya menyampaikan  tidak ada hal yang meringankan, atas pertimbangan tersebut penuntut umum menuntut  pidana terhadap terdakwa Juwana dengan pidana Mati,” beber Herlangga.

Lebih dalam, dia mengungkapkan, hal-hal yang memberatkan dua terdakwa tersebut serta menjadi pertimbangan JPU adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis, perbuatan terdakwa dapat mengganggu stabilitas keamanaan dan memicu terjadinya kerusuhan antar masyarakat terutama keluarga korban dengan keluarga terdakwa.

Terakhir, perbuatan Terdakwa dalam melakukan pembunuhan yang pertama dan yang kedua tidak memperhatikan keberadaan manusia sebagai mahluk yang beradap.

“Selanjutnya, dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan sehingga, terdakwa bernama Haerudin (20) dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Herlangga.

Seperti diketahui, barang bukti yang didapati dari terdakwa Juwana dan adalah satu buah keramik bermotif warna hijau, satu buah ember warna hitam, satu buah tabung gas ukuran 3 kg, dua buah palu, satu buah pahat, satu buah piring plastic, satu buah tali tambang warna kuning, satu buah karpet, satu buah knalpot sepeda motor, satu buah potongan rangka besi sepeda motor, dua buah cangkul.