OPSI Sebut Surat Edaran THR 2021 Tak Beri Kepastian
Berita Baru, Yogyakarta – Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang pemberian THR di tahun 2021 yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, merupakan surat rutin yang dikeluarkan tiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Namun di surat edaran tahun ini yang ditandatangani tanggal 12 April 2021, khususnya yang terkait dengan perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tidak mampu membayar THR 2021 sesuai waktu yang ditentukan, menimbulkan ketidakpastian dan tidak masuk logika berpikir yang normal,” kata Timboel dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Alasannya, lanjut Timboel, pada point 1 bagi perusahaan yang tidak mampu dan membuat kesepakatan dengan buruh disebutkan kesepakatan dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021.
“Dengan klausula tersebut saya menilai pengusaha yang tidak mampu karena terdampak Covid-19 dipaksa membayarkan THR paling lambat H-1 (sebelum hari raya). Saya nilai klausula ini sangat membingungkan dan sangat sulit dilaksanakan oleh Perusahaan,” ujar Timboel.
Menurut Timboel, ketentuan itu hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1, serta tidak membuka ruang perusahaan yang tidak mampu untuk mencicilnya.
“Bagaimana logika berpikir yang dibangun dalam SE ini, bila perusahan tidak mampu membayar THR pada H-7 karena terdampak Covid-19 dan tidak diberi ruang mencicil, diwajibkan membayar THR di H-1. Saya kira perusahaan akan sangat sulit mencari dana dalam waktu 6 hari,” ucap Timboel.
Timboel menyebut, dengan fakta ini perubahan waktu pembayaran THR dari H-7 ke H-1, maka peluang pengusaha yang terdampak Covid-19 untuk mengemplang bayar THR akan semakin besar, karena tidak diberi ruang untuk membangun kesepakatan membicarakan termin pembayaran.
“Kalau hanya mengubah waktu pembayaran dari H-7 ke H-1 maka Point 2, 3 dan 4 akan relatif percuma, mengingat akan ada kesulitan perusahaan yang terdampak Covid-19 untuk membayar THR pada H-1,” kata Timboel.
Timboel juga menilai surat edaran ini dibuat sebagai jalan tengah yang diambil Menteri Ketenagakerjaan yang tidak mau berkonfrontasi dengan Menko Perekonomian yang meminta THR tidak boleh dicicil.
“Menteri Ketenagakerjaan bersepakat dengan Menko Perekonomian dengan mengorbankan buruh. Ini salah satu prestasi buruk Menteri Ketenagakerjaan yang gagal memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan THR,” pungkas Timboel.