Partai Demokrat Pertanyakan Kredibilitas Pengacara KSP Moeldoko
Berita Baru, Jakarta – Menjelang persidangan gugatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada Menkumham RI Yasona Laoly, Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak KSP Moeldoko.
Sebagai Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP PD, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan bahwa Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa,” kata Herzaky Mahendra Putra.
Pada bulan April lalu, Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya terjerat kasus pemalsuan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat. KSP Moeldoko juga terlibat dalam pemalsuan surat kuasa tersebut. Mereka semua menggunakannya untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat.
Kaget karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan mereka, ketiga Ketua DPC tersebut melaporkan Rusdiansyah dan kawan-kawan pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan. Aduan mereka tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut merujuk pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun.
Adapun tiga ketua DPC tersebut antara lain, Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.
Pasca laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART PD 2020 ini walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.
Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat tersebut (04/05/2021).
Agar kebenaran segera terungkap, Herzaky meminta agar Polda Metro Jaya untuk terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa tersebut..
Mengingat dugaan cacat kredibilitas pengacara Rusdiansyah ini, Herzaky juga memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN untuk memastikan keabsahan tanda tangan surat kuasa KSP Moeldoko dan drh. Jhoni Allen Marbun kepada Rusdiansyah dan kawan-kawannya.
“Jangan-jangan surat kuasa dari KSP Moeldoko pun dipalsukan. Jangan sampai PTUN kita yang terhormat, tercemar oleh surat kuasa palsu, dari gerombolan KLB palsu,” tutup Herzaky.