Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

<strong>Pelaku Mutilasi Seorang Perempuan Di Sleman Berhasil Ditangkap</strong>
Pelaku Mutilasi Seorang Perempuan Di Sleman Berhasil Ditangkap

Pelaku Mutilasi Seorang Perempuan Di Sleman Berhasil Ditangkap



Berita Baru, Yogyakarta– Pemutilasi berinisial A yang melakukan aksi kejamnya di tempat penginapan di jalan Kaliurang, Pakem, Sleman. Berhasil ditangkap oleh aparat pada Selasa 21 Maret 2023 di rumah keluarganya. Dan pelaku mutilasi terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Selain terkena ancaman hukuman tersebut, pelaku mutilasi terancam pula dikenai  pasal berlapis. Yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 mengenai pencurian dengan kekerasan hal tersebut dikatakan oleh Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra pada Rabu 22 Maret 2023.

Pelaku yang merencanakan aksinya untuk memghilangkan nyawa korban tersebut lantas terkena pasal berlapis. Pelaku juga yang mempunyai niat menggasak harta korban karena sudah terlilit peminjaman online, menyiapkan beberapa senajata tajam ketika mengajak korban memasuki kamar penginapan.

“Kalau spontan, berarti menggunakan alat yang ada di situ. Tapi ini, kan, menyiapkan janjian dulu. Setelah janjian, dia siapkan alatnya yang dia letakkan di kamar,” terang Direskrimum polda DIY.
Setelah mengeksekusi A, pelaku membawa kabur uang tunai, ponsel, serta sepeda motor matic milik korban yang sempat dititipkan di RS Bethesda. HP juga sudah menjual salah satu ponsel milik A senilai Rp600 ribu.

Menurut Nuredy juga, pelaku dibekuk tanpa adanya perlawanan sama sekali, dan pelaku berusia sekitar 23-24 tahun. Sementara ini, polisi menyebut pelaku sebagai pelaku tunggal atas kejahatan mutilasi ini. Nuredy mengatakan sebelumnya pelaku tinggal di suatu mes di Ngemplak. Mes tersebut disediakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa usaha persewaan tenda.