Pemerintah Dapatkan Pajak Kripto, Dirjen Pajak Kemenkeu Ungkap Hal Ini
Berita Baru, Yogyakarta– Pemerintah telah menerima setoran pajak kripto sebesar Rp539,72 miliar hingga 29 Februari 2024. Dwi Astuti dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa setoran tersebut terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger serta PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
“Jumlah tersebut mencerminkan kontribusi penting dari sektor ekonomi digital, namun kami tetap mengawasi potensi penerimaan pajak lainnya,” ujar Dwi dalam keterangan resmi, Kamis (14/3/2024).
Selain pajak kripto, DJP juga menerima setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital secara keseluruhan mencapai Rp22,12 triliun hingga akhir Februari. Mayoritas setoran tersebut berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp18,15 triliun.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tambah Dwi.
Penerimaan pajak juga berasal dari sektor fintech peer-to-peer lending atau pinjol, yang mencapai Rp1,82 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan badan usaha tetap (BUT), serta pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) atas setoran masa.
“Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto,” tutup Dwi.