Pemkot Yogyakarta Akan Bawa Kasus Parkir Bus RP 350 Ribu Ke Ranah Hukum
Berita Baru, Yogyakarta – Kasus parkis bus yang meminta biaya 350 ribu di kawasan malioboro Yogyakarta berbuntut panjang. Pasalnya pemerintah kota Yogyakarta akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Haroe Poerwadi selaku wakil wali kota Yogyakarta mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus tersebut, Apakah kasus tersebut benar atau cuma berita bohong.
“Ini masih kita dalami, apakah informasi itu benar. Karena, kalau kita menilik dari kasus-kasus sebelumnya, itu kan ada kru bus, atau pemimpin rombongan yang meminta kuitansi dengan angka yang lebih besar ke jukirnya. Motifnya, ya, jelas, dia golek bathi“,Heroe, Kamis (20/1/2022).
Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan dalam kasus tersebut ada oknum yang mau menjelekkan nama baik dari kota yogyakarta.
kemudian Haroe juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan dishub dan kepolisisan, agar kasus ini segera ditindaklanjuti.
“Lalu, bisa juga ya, mungkin ada niat jahat dan menjelek-jelekkan kota yogyakarta. Kami sudah berkoordinasi dengan teman Dishub, serta kepolisian, supaya ini ditindaklanjuti”,kata Haroe.
Haroe juga mengungkapkan bahwa kemungkinan rombongan yang terlibat tidak mentaati aturan One Gate System yang mewajibkan proses skrining di Terminal Giwangan. Karena, lokasi yang disinggahi bus tersebut bukan tempat khusus parkir (TKP) resmi dan tak mengantongi izin.
“Jadi, mereka melanggar aturan perjalanan di masa PPKM juga. Kalau dia terskrining di Giwangan, begitu keluar, pasti diarahkan ke TKP resmi. Nah, kalau TKP resmi kan nggak mungkin tarifnya nuthuk seperti itu”,ungkapnya.