Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kuliah Merdeka

Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Dibuka, Cek Persyaratannya



Berita Baru, Yogyakarta – Pendaftaran penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka resmi dibuka perhari ini, Senin (12/2). Program tersebut bukan hanya memberikan biaya kuliah penuh, namun juga mengcover uang saku bagi penerima.

Lantas, apa saja syarat pendaftaran bagi calon peserta KIP Kuliah Merdeka 2024?

Berikut ini persyaratan peserta KIP Kuliah seperti dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2024:

  1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, yakni  tahun 2023 dan 2022.
  2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru  melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi  Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat  pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
  3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Persyaratan Ekonomi

Calon peserta harus memenuhi persyaratan ekonomi, yakni mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

  1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
    • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
    • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
    • Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
    • Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.