Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

TPS

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu Sudah Dibuka! Simak Persyaratannya



Berita Baru, Yogyakarta – Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai dibuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada Selasa (2/1).  Pengrekrutan tersebut seiring dengan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah semakin dekat.

Pengawas TPS (PTPS), berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dikutip dari unggahan Instagram Bawaslu @bawasluri, Selasa (2/1), Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara. Hal ini diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, Bawaslu mengumumkan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 2 s.d 6 Januari 2024.

Pendaftaran bisa dilakukan lewat kanal Bawaslu Kab/Kota atau kantor Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan setempat.

Berikut sejumlah informasi yang perlu diketahui sebelum mendaftarkan diri sebagai Pengawas TPS:

Dokumen Persyaratan

Sementara itu, dikutip dari laman Bawaslu, ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, di antaranya:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau
  • menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Surat pernyataan bermaterai.

Selain itu, Bawaslu menyediakan contoh formulir pendaftaran pengawas TPS 2024 yang bisa diakses lewat laman berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1V6rcGZcw0MVPmPQfTYYGU7zX_w0tS-Cg

Syarat Pendaftaran

Kemudian dikutip dari unggahan Instagram Bawaslu RI, dijabarkan sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024. Berikut persyaratannya:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  • Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
  • Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Timeline Pembentukan Pengawas TPS

Berikut adalah alur dan jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu tahun 2024:

  • Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  • Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  • Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  • Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  • Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  • Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  • Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  • Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  • Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024.
  • Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.