PPKM DIY Level 3, Sultan : Semua Harus Pakai Kartu Vaksin
Berita Baru, Yogyakarta – Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 memperpanjang lagi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Status/Level PPKM untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turun, dari level 4 menuju level 3. Sehubungan dengan itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyiapkan sejumlah kebijakan guna melonggarkan aktivitas masyarakat.
Melansir dari detik.com, Sultan menyampaikan bahwa pihaknya mungkin akan memperluas pemakaian aplikasi Peduli Lindungi. Jadi, untuk masuk ke tempat wisata nantinya perlu melalui aplikasi Peduli Lindungi.
“Hanya mungkin kami memperluas (pemakaian aplikasi) PeduliLindungi, memperluas jaringan warung dan restoran tapi terbatas. Nanti wisata pun harus lewat PeduliLindungi,” tutur Sultan saat diwawancarai di Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, dilansir dari detik.com, Selasa (07/09/2021).
Lebih lanjut, Sultan memaparkan, bahwa secara prinsip, pihaknya akan berpatokan pada Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Yang mana, dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 disebutkan bahwa restoran/rumah makan, kafe dengan area
pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Maka dari itu, Sultan menerangkan bahwa untuk masuk ke rumah makan, mal dan lain sebagainya wajib menunjukkan kartu vaksin atau sertifikat yang bisa diakses dalam aplikasi Peduli Lindungi.
“Semua masuk rumah makan, mal dan sebagainya harus pakai kartu vaksin,” terangnya.