Pra Muscab DPC PKB Kabupaten Sleman Dinilai Ilegal
Berita Baru, Sleman – Pra Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Pra Muscab) Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sleman yang dilaksanakan pada hari Minggu 28 Februari 2021, dinilai Ilegal oleh 14 Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) se Kabupaten Sleman.
Dalam pernyataan sikap yang diterima redaksi Beritabaru.co, Koordinator Forum Komunikasi DPAC Sleman, Churmatul Adha menjelaskan alasan kenapa Pra Muscab DPC PKB Sleman dinilai Ilegal. Ia menyebut salah satu alasannya adalah bahwa pelaksanaan Pra Muscab DPC PKB tahun 2021 ini tidak dilakukan oleh DPC PKB yang sah dan masih berkhidmat.
“Tetapi diselenggarakan oleh panitia yang dibentuk tanpa sepengetahuan Ketua DPC PKB, R. Agus Choliq, SE.,MM sebagai Ketua Dewan Tanfidz dan Kyai Nurudin Barmawi sebagai Ketua Dewan Suro,” sebut Mas Gandung panggilan akrab dari Churmatul Adha, Minggu (28/02).
Menurut Mas Gandung, hal ini melanggar AD ART PKB terutama pasal 67-70. “Muscab DPC PKB yang diawali dengan PraMuscab kali ini penuh misteri, karena dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua DPC dan bahkan ketua panitia nya pun tidak tahu apa-apa tentang acara ini,” ungkapnya.
“Kami menduga ini ulah oknum DPC PKB Sleman, sehingga Ketua DPC PKB sampai tidak tahu apa-apa tentang Muscab,” tambah Mas Gandung.
Agenda Pra Muscab sendiri merupakan serangkaian acara dalam rangka persiapan Muscab yang akan digelar pada hari Minggu, 04 Maret 2021 mendatang.
Dalam acara Pra Muscab yang digelar di Puri Mataram Resto Tridadi Sleman itu, 14 DPAC yang tergabung dalam Forum Komunikasi memilih tidak hadir. Mereka menilai acara Pra Muscab ilegal dan kemudian bersama-sama membuat pernyataan sikap.
Mereka juga menyayangkan, meskipun hanya dihadiri oleh 3 perwakilan DPAC dan tidak memenuhi kuorum, tetapi acara tetap dianjutkan dan merekomendasikan 5 nama yang akan dimunculkan di Muscab minggu depan.