Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Randy, Tersangka Kasus Pemaksaan Terhadap Novia Widyasari Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Anggota Polri

Randy, Tersangka Kasus Pemaksaan Terhadap Novia Widyasari Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Anggota Polri



Bripda Randy Bagus Hari Sasongko selaku tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari akhirnya menjalani sidang etik pada Kamis (27/01/2022). Dalam putusan itu hakim menyatakan bahwa Rendy terbukti bersalah dan dipecat secara tidak hormat.

Sidang etik ini dipimpin langsung oleh AKBP Ronald Purba. AKBP Ronald menyatakan bahwa Randy terbukti bersalah dan melanggar beberapa pasal dari peraturan kapolri mengenai kode etik profesi.

“Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” tutur Ronald.

Ronald juga mengatakan bahwa yang dilakukan randy merupakan perilaku yang tidak manusiawi dan ia pantas untuk dipecat secara tidak hormat dari anggota polri.

“Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021. Dia diduga bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Bripda Randy saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.