Reformasi Birokrasi, Pemkab Bantul Lakukan Perbaikan Kualitas Layanan Publik
Berita Baru, Yogyakarta – Pemkab Bantul terus berupaya lakukan reformasi birokrasi, hal tersebut pada dasarnya adalah upaya untuk melakukan perbaikan kinerja dan meningkatkan kualitas regulasi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas.
Birokrasi yang efektif, efisien, dan berkinerja tinggi diharapkan akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik kepada pemerintah, serta mengangkat citra Indonesia di mata dunia internasional.
Sebagai apresiasi atas kinerja pelayanan publik, dilaksanakan Penyampaian Piagam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 secara serentak kepada OPD dan UPTD, di Mandala Saba Madya, Gedung Induk Lantai III Kompleks Parasamya, pada Senin (19/2/2024).
Menurut Budhi Masthuri, Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, beberapa perangkat daerah mengalami kenaikan nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang cukup signifikan.
Dirinya juga memberikan apresiasi karena Pemerintah Kabupaten Bantul telah melaksanakan seluruh dimensi penilaian dengan baik, dan diharapkan akan terus ditingkatkan serta dilakukan perbaikan pada beberapa hal yang masih belum maksimal.
Beberapa perangkat daerah yang menerima penghargaan antara lain : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Kretek, dan Puskesmas Dlingo I.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dalam sambutannya menguraikan berbagai upaya yang telah dan terus dilakukan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan tersebut di antaranya:
- Menyediakan sarana prasarana publik yang nyaman, dan sesuai dengan standar; Memberikan perlakuan khusus bagi pengguna berkebutuhan khusus.
- Menyediakan kanal-kanal aduan yang mudah diakses oleh pengguna layanan, dan
- Meningkatkan kualitas dan kapasitas SDM di bidang pelayanan publik.
“Untuk menjawab tantangan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mewajibakan ke semua unit kerja pelayanan publik untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara berkelanjutan antara lain : Terus melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap penetapan standar layanan publik; Mendorong tumbuhnya budaya inovasi; serta Meningkatkan partisipasi masyarakat pengguna layanan dalam upaya perbaikan kulaitas pelayanan publik,” pungkas Halim. (disadur dari website resmi Pemkab Bantul)