Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro Rangkap Jabatan Sebagai Wakil Komisaris Utama BRI

Rektor UI Dapatkan Pembenaran Setelah Statuta UI Direvisi



Berita Baru, Yogyakarta – Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro mendapatkan pembenaran mengenai rangkap jabatan setelah Presiden Jokowi merevisi statuta kampus UI pada tanggal 2 Juli 2021. Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai rektor UI dan Wakil Komisaris Utama (Wakomut) Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Sebelumnya, Rektor UI mendapat larangan untuk merangkap jabatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Pasal 35 PP/68/2021 menyampaikan bahwa Rektor dan Wakil Rektor tidak boleh merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Selain itu, Rektor dan Wakil Rektor UI tidak boleh merangkap sebagai sebagai pejabat pada satuan pendidikan lain; pejabat pada instansi pemerintah; anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; serta sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Saat ini, peraturan tersebut sudah berubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Pasal 39 (c) PP/75/2021 menyebutkan, bahwa Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan tidak boleh merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Selanjutnya, mereka tidak boleh merangkap sebagai pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik dari pemerintah maupun masyarakat, pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah, pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Melansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengkritik perubahan aturan mengenai rangkap jabatan rektor UI tersebut. Bagi Bivitri, perubahan aturan tersebut merupakan langkah yang aneh.

“Ini langkah yang aneh dan sangat menggambarkan politik hukum kita belakangan ini,” kata Bivitri, Selasa (20/21/2021).

Bivitri menjelaskan, bahwa akhir-akhir ini peraturan di Indonesia condong tanpa mengedepankan prinsip good governance dan etika.

“Politik hukum kita kan belakangan selalu seperti ini, peraturan dibuat untuk melegitimasi apa yang diinginkan pembuat aturan sendiri,” pungkasnya.