Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Rektorat Tak Memihak Mahasiswa, Sema UIN Suka Himbau Tunda Bayar UKT

Rektorat Tak Memihak Mahasiswa, Sema UIN Suka Himbau Tunda Bayar UKT



Berita Baru, Yogyakarta – Senat Mahasiswa (Sema) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) Yogyakarta mengajak teman-teman Mahasiswa UIN Suka untuk melakukan aksi udara dengan menaikkan tagar #KALIJAGAMENGGUGAT dan #UangKuliahTinggi.

Bukan tanpa alasan, Sema UIN Suka Yogyakarta, menilai durasi perpanjangan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) terlalu singkat. Sehingga pihak Senat tingkat Universitas tersebut menganggap kompensasi waktu tersebut tidak efektif dan kurang memberikan solusi yang signifikan terhadap mahasiswa maupun orang tua mahasiswa yang perekonomiannya belum stabil.

Rektorat Tak Memihak Mahasiswa, Sema UIN Suka Himbau Tunda Bayar UKT

Sebelumnya diketahui berdasarkan surat pengumuman, nomor: B-4794/Un-02/TU.00.3/12/2021 tentang jadwal herregistrasi mahasiswa s1, s2, dan s3 menjelaskan bahwa pembayaran UKT dilakukan pada tanggal 3-9 Januari Tahun 2022.

Merespon tenggat waktu pembayaran yang dinilai sangat singkat tersebut, Sema UIN Suka Yogyakarta melakukan audiensi dengan pihak rektorat sehingga menghasilkan surat pengumuman dengan nomor: B-1012/Un.02/R.2/HM.09/01/2022 tentang perpanjangan waktu pembayaran UKT hingga tanggal 18 Januari tahun 2022.

Sema UIN Suka Yogyakarta Komisi II bidang advokasi, Fahri Munabbi mengatakan, pihak rektorat tidak transparan dalam hal penggunaan dan kemana hilir-mudik uang pembayaran UKT.

“Dengan adanya drama UKT yang terus berulang setiap tahun, kami dari Sema selain menuntut 7 tuntutan yang telah kita ajukan kepada rektorat, juga meminta transparansi hilir-mudik uang pembayaran, apakah benar-benar masuk ke BLU atau tidak,” ketika dihubungi tim Jogja.beritabaru.co melalui aplikasi pesan, Rabu (12/01/2022)

Bahkan menurutnya dengan kondisi pandemi seperti sekarang ini, rektorat cenderung abai dan tidak memihak kepada mahasiswa maupun orang tua mahasiswa yang terdampak secara ekonomi. “Rektorat seolah tutup mata dengan ratusan mahasiswa yang terancam cuti karena terdampak Pandemi,” imbuhnya.

Melihat gelagat ketidakadilan tersebut, Sema UIN Suka Yogyakarta bersama LKM dan beberapa UKM selain mengajak Mahasiswa UIN Suka menunda membayar UKT, juga sepakat membawa tujuh poin tuntutan kepada rektorat. Tujuh poin tuntutan tersebut antara lain;

1. Menuntut KMA keringanan UKT yang baru segera terbit.

2. Memberikan tambahan perpanjangan waktu pembayaran minimal 1 bulan.

3. Memberikan Transparansi BKT kepada mahasiswa.

4. Melibatkan mahasiswa dalam penyusunan BKT.

5. Menuntut pemotongan UKT dengan klasifikasi:

a. 20% untuk mahasiswa umum,

b. 30% untuk orang tua mahasiswa yang terkena PHK dan mengalami kesulitan ekonomi,

c. 50 % untuk mahasiswa akhir yang telah mengambil mata kuliah skripsi,

d. 100% untuk mahasiswa yang orangtuanya meninggal dunia di masa pandemi.

6. Penuhi UU No 12 Tahun 2012 Bab 4 tentang pemenuhan hak mahasiswa, Pasal 76 Ayat 1 dan 2 dengan memberikan pinjaman tanpa bunga pada seluruh mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.

7. Penuhi PMA No 7 Tahun 2018 pasal 8 ayat 5 tentang pemenuhan golongan UKT I minimal 5%.