Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

tragedi kanjuruhan

Resmi!! Polda Jatim Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan



Berita Baru, Yogyakarta – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi melakukan penahanan terhadap enam tersangka atas terjadinya trgedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini seusai para tersangka menjalani pemeriksaan. Menurutnya, pihak Polda Jatim sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan. Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insyaallah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” jelas Dedi, Senin (24/10).

Adapun keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya, ke-enam tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya, enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL. Puteranegara.