Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Satgas BLBI Sita 124 Ha Tanah Milik Tommy Soeharto di Karawang
Sumber foto: Inews Jabar

Satgas BLBI Sita 124 Ha Tanah Milik Tommy Soeharto di Karawang



Berita Baru, Yogyakarta – Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita sejumlah aset Perseroan Terbatas Timor Putra Nasional (PT TPN) milik Tommy Soeharto, Jumat (05/11/2021). Aset yang disita di antaranya ialah tanah seluas 124 hektar (ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sebanyak 426 aparat gabungan yang berasal dari anggota Kepolisian Resor (Polres) Karawang, Satuan Brigade Mobil (Brimob), Komando Distrik Militer (Kodim) 0604 Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) setempat dikerahkan dalam kegiatan penyitaan kemarin.

“Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (05/11/2021).

Mahfud melanjutkan, pemerintah akan segera membaliknamakan aset tanah sitaan tersebut lantaran tanah tersebut ketika disita masih disewakan dan masih atas nama yang bersangkutan.

“Itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga. Sehingga sekarang kita sita dan dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumen itu,” kata dia.

Lebih lanjut, Mahfud juga mengaku pemerintah telah menyiapkan skema tentang siapa dan kapan utang dari obligor atau debitur akan ditagih. Utang obligor atau debitur kepada negara melalui program BLBI sudah berlangsung selama 22 tahun.

Mahfud juga menyebut, masih ada pejabat yang sengaja menunda penagihan utang tersebut. Untuk itu, ia mengajak agar para obligor untuk kooperatif dalam menyelesaikan masalah ini.

Mahfud sekaligus menegaskan bahwa pemerintah sudah tidak lagi menerima negosiasi akan utang tersebut. Bagi obligor yang memang sudah membayar utang untuk datang dan membawa bukti pernyataan lunas.

Namun jika belum membayar utang, ia menegaskan obligor untuk tidak menjual aset jaminannya kepada siapapun.