Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Sempat Simpang Siur, Mudik Resmi Dilarang Mulai 22 April 2021

Sempat Simpang Siur, Mudik Resmi Dilarang Mulai 22 April 2021



Berita Baru, Yogyakarta – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi mengumumkan penambahan jangka waktu peniadaan mudik lebaran 1441 H. Melalui surat edaran tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri tertanggal 21 April 2021.

Dalam isi surat edaran lanjutan tersebut, pemerintah memperpanjang waktu peniadaan mudik menjadi 33 hari. Peniadaan ini mulai berlaku pada H-14 hari jelang lebaran yaitu 22 April 2021. Batas akhir peniadaannya yaitu jatuh pada 24 Mei 2021.

Melalui surat edaran yang bertandatangan Ketua BPNB Satgas Penanganan Covid-19, Doni Munardo, menyebutkan bahwa perpanjangan waktu peniadaan ini berdasar kondisi masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat yang telah berancang-ancang untuk mudik pada H-7 maupun H+7 lebaran.

Lebih lanjut, dengan adanya renca dari masyarakat ini, pemerintah memandang sangat membahayakan. Karena akan mengakibatkan penumpukkan massa atau kerumunan di tempat-tempat titik mudik. Kerumunan ini sangat berpotensi menyebarkan Covid-19.

Sebelumnya, kabar mengenai pelarangan mudik ini sempat ramai bermunculan. Berbagai pihak menyatakan adanya pelarangan dengan jangka waktu yang tetap. Di sisi lain, ada pula pemberitaan bahwa pemerintah memperbolehkan hal tersebut.

Dengan adanya keputusan baru ini pemerintah berharap tak ada lagi simpang siur informasi. Bahwa mudik lebaran 1441 H resmi dilarang mulai dari 22 April 2021.

Sebagai langkah lebih lanjut, pemerintah menghimbau masing-masing pemangku kebijakan tingkat daerah. Pemangku kebijakan tingkat daerah di imbau untuk mengadakan penyekatan di jalur-jalur yang berpotensi menjadi pilihan bagi warga yang masih nekat melaksanakan mudik.