Setjen DPR RI Tanda Tangani MoU Dengan PT KAI Dan PT KCIC
Berita Baru, Yogyakarta– Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Penekenan MoU ini dalam rangka memperkuat layanan keprotokolan kepada anggota dewan yang menjadi tanggung jawab negara dan diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Penandatanganan nota kesepahaman dengan PT KAI dan PT KCIC merupakan perwujudan pelaksanaan undang-undang MD3 yang di dalamnya menyebutkan bahwa keprotokolan dewan itu menjadi tanggung jawab negara. Jadi kehadiran dari Pak Dirut KAI dan Pak Dirut KCIC merupakan satu dukungan langsung kepada dewan untuk kelancaran tugas,” ungkap Indra kepada wartawan usai penandatanganan MoU di Gedung Nusantara II, komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, (25/1/2024).
“Penandatanganan nota kesepahaman dengan PT KAI dan PT KCIC merupakan perwujudan pelaksanaan undang-undang MD3 yang di dalamnya menyebutkan bahwa keprotokolan dewan itu menjadi tanggung jawab negara,”
Lebih lanjut Indra menjelaskan kerja sama dengan PT KAI merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya. Menurutnya Setjen DPR RI banyak mendapatkan tanggapan positif dari para anggota melalui rapat-rapat BURT maupun berbagai fraksi yang merasa sangat terbantu atas pelayanan yang diberikan oleh PT KAI maupun PT KCIC.
Dirinya berharap dengan tanda tangan hari ini, kerja sama yang ada dapat terus ditingkatkan. “Tentu kami berkeyakinan dengan layanan yang ada selama ini di PT KAI dan KCIC itu sangat membantu kegiatan dan mobilitas dewan dalam kegiatannya baik di dapil maupun aktivitas-aktivitas lainnya,” ujar Indra yang baru saja meraih ‘Top Public Relation Leader 2023’ dari media Warta Ekonomi.
Senada dengan itu, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengapresiasi kepercayaan Setjen DPR RI untuk layanan keprotokolan kepada PT Kereta Api Indonesia. Dirinya berharap pimpinan dan anggota DPR RI selama perjalanan di Pulau Jawa dan Sumatera bisa lebih sering menggunakan transportasi kereta api karena lebih ramah lingkungan.
“Jadi ini MoU mengenai keprotokolan. Perlu komunikasi antara protokol DPR RI dengan protokol kami agar semua berjalan dengan baik sehingga perjalanan anggota, pimpinan DPR berjalan lancar tanpa kendala. Kita jaga kecepatan waktunya dan pelayanan kami dari waktu ke waktu selalu kami tingkatkan dengan kelas-kelas pelayanannya,” ungkap Didiek kepada wartawan.
Pada bagian lain Direktur Utama PT KCIC Dwiyana Slamet Riyadi mengungkapkan layanan kereta cepat Whoosh mampu menjadi alternatif moda transportasi yang digunakan oleh masyarakat termasuk pejabat negara seperti anggota DPR. Ia optimistis PT KCIC mampu memberikan pelayanan yang baik, termasuk keprotokolannya.
“Ini adalah pertama kali kita MoU karena memang baru 3 bulan kita (beroperasi). Dengan MoU ini semakin standar bagaimana protokolnya, untuk mendukung mobilitas dari bapak-bapak anggota DPR, termasuk pimpinan,” ungkap Dwiyana.
Pelayanan protokoler bagi pejabat negara, khususnya Anggota DPR diatur dalam UU nomor 13 tahun 2019 tentang MD 3. Pada pasal 80 huruf g dijelaskan yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya, baik dalam acara kenegaraan, dalam acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.