Seungri Tolak Dakwaan 5 Tahun Penjara
Berita Baru, Entertainment – Pada 1 Juli kemarin, Pengadilan Militer menggelar sidang ke-25 untuk kasus Seungri, mantan personil BIGBANG yang terseret kasus Burning Sun hingga pengadaan perempuan pelayan seksual.
Tuntutan pengadilan meminta hukuman penjara 5 tahun dan denda hingga 20 juta won terhadap Seungri.
“Terdakwa melakukan kejahatan terus-menerus selama beberapa tahun. Dia menggunakan wanita Korea untuk melayani prostitusi kepada investor asing untuk keuntungan finansial pribadinya, dan dia juga memelihara hubungan dengan mereka melalui perjudian,” ungkap Penuntut Militer.
Penuntut menambahkan, bahwa terdakwa meletakkan tanggung jawabnya pada orang lain dan menyatakan bahwa ia tidak terlibat. Pada sidang berikutnya, ketentuan pengadilan akan memutuskan hukuman untuk Seungri.
Sebelumnya, Seungri telah mendapat 9 dakwaan, termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Pidana yang Diperberat dan lain-lain terkait Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Snaitasi Pangan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Act on Special Cases Concerning the Punishment dan lain-lain terkait Kejahatan Seksual.
Selain itu, Seungri juga terjerat undang-undang mengenai perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus. Seungri membantah semua tuduhan itu, kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.