Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Izin Pesantren Shiddiqiyyah Batal di Cabut Atas Arahan Jokowi

Izin Pesantren Shiddiqiyyah Batal di Cabut Atas Arahan Jokowi



Berita Baru, Yogyakarta – Izin operasional pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah batal dicabut. Pembatalan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy atas arahan Presiden Jokowi.

“Atas arahan dari bapak presiden [Jokowi], sebaiknya pencabutan status izin operasional itu [Pondok Pesantren Shiddiqiyyah bisa dibatalkan,” ungkap Muhadjir di Kantor Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2022).

Muhadjir mengatakan pembatalan pencabutan izin demi kebaikan ribuan santri yang tengah belajar di Pesantren dan kegiatan belajar mengajar dapat terjamin.

“Agar anak-anak bisa masuk sekolah lagi dan anak-anak tenang. Yang penting harus ada perbaikan manajemen di pondok pesantren,” ucapnya.

Muhadjir bahkan menegaskan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) terhadap santriwatinya tak memiliki kaitan dengan Pesantren secara kelembagaan.

Saat ini, MSAT juga telah menyerahkan diri dan ditindak kepolisian. Selain itu, pihak yang sempat menghalangi aparat juga sudah ditindak.

“Warga masyarakat bisa jernih melihatnya. Jadi ini dua hal yang berbeda, kepentingan pondok dan para santri harus kita lindungi dan para santri harus kita berikan dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menag telah mencabut izin operasional Pondok Pesantre Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur karena terjadi kasus kekerasan seksual oleh pengajar terhadap santriwati.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar Ponpes Shiddiqiyyah itu telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).