Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pemilu

Siap Sukseskan Pemilu 2024, Pemkot Jogja Buka Layanan Rekam dan Cetak KTP-el



Berita Baru, Yogyakarta – Pemkot Jogja mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Salah satunya dengan membuka layanan rekam dan cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) saat hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024. Terutama untuk melayani warga yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara agar memiliki KTP-el.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan pada 14 Februari 2024, Disdukcapil Kota Yogyakarta akan membuka layanan KTP-el dari pukul 07.00-14.00 WIB.

Pelayanan rekam dan cetak KTP-el itu untuk penduduk Kota Yogyakarta dan minimal berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu tahun 2024.

“Salah satu peran dari Disdukcapil terhadap suksesnya Pemilu di 2024 ini adalah meyakinkan bahwa seluruh warga masyarakat Kota Yogyakarta yang sudah wajib untuk memilih berarti tujuh belas tahun ke atas mempunyai KTP elektronik,” kata Septi ditemui di Kantor Disdukcapil, Selasa (6/2).

Pihaknya menegaskan sejak setahun lalu Disdukcapil Kota Yogyakarta sudah memberikan pelayanan rekam data bagi KTP-el pemula sejak setahun lalu.

Setelah dilakukan pelayanan rekam data itu, masih ada 20 orang pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 belum melakukan perekaman data.

Lalu Disdukcapil Kota Yogyakarta melakukan penyisiran bersama kader Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Gisa) tersisa 4 orang yang belum melakukan rekam data KTP-el.

“Sekarang tinggal empat yang belum melakukan perekaman. Dua orang itu jejaknya tidak diketahui pindah di mana. Yang dua (lainnya) baru (dicari) oleh kader Gisa agar segera melakukan perekaman di Disdukcapil. sehingga pada tanggal 14 Februari tinggal mencetak (KTP-el),” tambah Septi.

Pelayanan KTP-el saat Pemilu itu juga untuk penduduk Kota Yogyakarta yang KTP-el hilang maupun rusak.

Dia menyampaikan persyaratan untuk rekam maupun cetak KTP-el adalah usia minimal 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga.

Untuk  KTP-el rusak dilengkapi membawa KTP-el rusak dan yang hilang membawa surat kehilangan kepolisian.

Sedangkan untuk aktivasi identitas kependudukan harus sudah mempunyai KTP elektronik dan membawa telepon seluler android maupun ios.

Pihaknya sudah menyiapkan sekitar 20 petugas Disdukcapil Kota Yogyakarta untuk memberikan pelayanan saat hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Namun pihaknya memastikan sudah mengatur petugas Disdukcapil Kota Yogyakarta dengan sistem sif agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

Untuk mendukung pelayanan cetak KTP-el, Disdukcapil Kota Yogyakarta, menyedikan sekitar 2.000 keping blangko KTP-el.

Salah satu warga Kota Yogyakarta dari Pringgokusuman, Brian Kurnia Saputra melakukan rekam data KTP-el karena usianya sudah memenuhi syarat memiliki KTP. Selain itu, agar dirinya bisa menggunakan hak pilih saat Pemilu 2024. Menurutnya layanan rekam KTP-el Dindukcapil Kota Yogyakarta cukup cepat dan baik.

“Untuk keperluan pemilu dan juga sudah memasuki umur yang cukup,” ucap Brian usai rekam data KTP-el. (disadur dari website resmi Pemkot Jogja)