Sidang Kasus Kerumunan Digelar Offline, Rizieq Menganggap ada Mufakat Jahat
Berita Baru, Nasional – Persidangan kasus kerumunan yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq Syihab mulai digelar secara offline pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3) siang tadi.
Hakim menyetujui dan menetapkan persidangan secara offline setelah Rizieq memprotes persidangan yang diselenggarakan secara online pada Jumat (19/3) lalu. Hakim menyetujui dengan cacatan Rizieq dapat menjamin tidak akan ada pelanggaran protokol kesehatan dari pendukungnya selama persidangan berlangsung.
Persidangan mengagendakan pembacaan eksepsi pribadi atas dakwaan kasus kerumunan di Petamburan yang jaksa tuduhkan kepada Rizieq. Dalam kesempatan itu Rizieq membacakan pembelaannya yang dibagikan pihak pengacara di depan persidangan.
Dalam pembelaannya, Rizieq menyinggung kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta pada November 2020 lalu, justru lebih besar dibanding kerumunan Petamburan akibat adanya seruan dari Menko Polhukam Mahfud MD
Seruan tersebut, terkait dengan ucapan Mahfud MD yang disiarkan secara langsung di stasiun TV lalu membolehkan siapa saja untuk datang ke Bandara.
“Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional, sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput. Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan,” protes Rizieq dalam eksepsinya, Jumat (26/3).
Mantan Imam Besar FPI tersebut bahkan memastikan acara Maulid Nabi yang ia gelar di Petamburan tersebut lebih memperhatikan protokol kesehatan, ketimbang kerumunan massa pendukung di Bandara.
“Dari segi jumlah massa, dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang. Sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Petamburan hanya beberapa ribu saja. Dan dari segi prokes maka kerumunan Bandara sama sekali tidak ikut prokes. Sedang kerumunan Maulid di Petamburan mengikuti prokes walau tanpa di sengaja ada terjadi pelanggaran,” terang Habib Rizieq.
Rizieq beranggapan adanya mufakat jahat antara aparat kepolisian dengan kejaksaan. Karena kerumunan di Bandara jauh lebih besar dibanding kerumunan di Petamburan. Menurutnya, alih-alih menghukum Mahfud MD karena seruannya, tuduhan justru diarahkan kepadanya dan acara Maulid Nabi yang ia gelar di Petamburan.
“Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan Bandara. Justru kepolisian dan kejaksaan sangat heroik memprosesnya, sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan. Disinilah kepolisian dan kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan maulid nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan,” belanya, Jumat (26/3/2021).
Dalam persidangan tersebut, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis secara alternatif oleh jaksa dalam perkara kerumunan Petamburan. Ia dijerat pasal penghasutan hingga UU Ormas karena menimbulkan kerumunan massa dalam skala besar pada masa pandemi.