Solusi Pencegahan Perundungan Di Lingkungan Pendidikan Dengan PERMEN Kurang Efektif
Berita Baru, Yogyakarta– Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih soroti Kekerasan dan perundungan di lingkungan pondok pesantren yang belakangan terjadi. Menurutnya perundungan sebagai problematika serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan-pendekatan regulasi formal seperti Peraturan Menteri (Permen).
Diketahui sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
“Tapi ini problematika serius yang pakai Permen, pakai pendekatan-pendekatan regulasi formal. Itu ternyata tidak seluruhnya efektif. Nah, oleh karenanya nampaknya harus (disikapi serius) oleh semua pihak, pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten, kota. Kenapa saya menyebut tiga-tiganya? Karena pendidikan ini disentralisasikan secara konkuren,” katanya saat ditemui di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, pendekatan masalah perundungan ini jika hanya melalui Permen dinilai tidak efektif, karena kasus-kasus serupa justru terus terjadi di berbagai daerah. Pemerintah harus pro aktif melakukan pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren. “Nah, sehingga semua pemangku kepentingan pendidikan dan di pusat itu juga harus dimulai lebih dulu koordinasi, sinkronisasi antara kelembagaan yang satu dengan kelembagaan yang lain,” tambahnya.
Politisi PKS ini menjelaskan, koordinasi ini bisa dimulai dari pemerintah pusat seperti Kementerian Pendidikan Kebudayaan, biasa koordinasi dengan Kementerian Agama, biasa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan sebagainya. “Kemudian kalau ada fenomena seperti perundungan misalnya, di Kementerian Dalam Negeri juga buka desk. Nah, oleh karenanya Kementerian-Kementerian ini mestinya ada koordinasi. Kalau koordinasi di pusat ini lancar, insya Allah ke bawah penanganannya lebih lancar,” pungkasnya.