Tercatat 23 Anggota KPPS Meninggal Pasca Pemilu 2024
Berita Baru, Yogyakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data terbaru terkait kematian dan sakit anggota Badan Adhoc Pemilu 2024. Hingga 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, sebanyak 23 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan meninggal.
Data rinci menunjukkan bahwa dari Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), terdapat 0 orang meninggal di PPK, 3 orang di PPS, 23 orang di KPPS, dan 9 orang di Linmas. Sementara untuk kasus sakit, terdapat 119 orang di PPK, 596 orang di PPS, 2.878 orang di KPPS, dan 316 orang di Linmas.
Menurut KPU, kasus kematian tertinggi terjadi di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, masing-masing dengan 7 orang meninggal. Sementara itu, jumlah kasus sakit tertinggi tercatat di Provinsi Jawa Barat, mencapai 1.995 orang sakit.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa dari laporan Kemenkes, sebanyak 27 kasus kematian anggota KPPS periode 10-15 Februari 2024. “Penyebab kematian didominasi penyakit jantung dengan 9 kasus, dan sejumlah kasus lain seperti septic shock, Acute Respiratory Distress Syndrome, dan hipertensi,” ujarnya.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyampaikan bahwa anggota Badan Adhoc yang meninggal akan menerima santunan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. “Santunan berupa Rp36 juta dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta akan diberikan kepada keluarga korban,” ungkapnya.
Sementara itu, baik KPU maupun Kemenkes menekankan bahwa angka kematian pada Pemilu 2024 sudah mengalami penurunan signifikan dibandingkan dengan Pemilu 2019. “Angka kematian sudah sangat turun dibandingkan tahun pemilu sebelumnya ya, karena kita melakukan berbagai upaya promotif termasuk pembatasan usia dan skrining,” tambah Nadia.