Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tersangka Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Terjerat Pasal Berlapis

Tersangka Penganiayaan Perawat RS Siloam Palembang Terjerat Pasal Berlapis



Berita Baru, Yogyakarta – Pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang telah diamankan di Mapolrestabes Palembang, Jumat (16/4).

Sebelumnya beredar video berdurasi 35 detik di media sosial. Vodeo tersebut memperlihatkan seorang pria bertubuh tinggi gempal menganiaya seorang perawat perempuan bernama Cristina. Dalam video terlihat pelaku yang mengenakan baju berwarna merah dan topi berwarna putih menjambak korban. Lalu melayangkan tamparan kepada korban dengan kepalan tangan pelaku.

Bahkan pelaku meminta korban untuk sujud dan meminta maaf kepada pelaku. Korban yang menuruti permintaannya, masih belum membuat pelaku puas. Alih-alih melunak, pelaku kalap dan menendang bagian perut korban sampai tersungkur.

Pelaku yang bernama Jason Tjakrawinata merupakan ayah dari salah satu Pasien seorang anak berusia dua setengah tahun yang menjalani perawatan di RS Siloam Sriwijaya Palembang. Anak pelaku yang berusia dua setangah tahun tersebut telah menjalani perawatan selama 4 hari di RS tersebut dan sudah di perbolehkan untuk pulang.

Cristina (korban) saat itu bertugas menangani pasien yang merupakan anak dari pelaku. Karena sudah di perkenankan untuk pulang, Cristina pun melepaskan jarum infus yang terpasang pada tangan anak pelaku.

Untuk mencegah pendarahan dari bekas jarum infus tersebut, korban melarang istri pelaku untuk menggendong anaknya, karena tindakan tersebut dapat memicu pendarahan. Tidak mengindahkan peringatan dari korban, istri pelaku malah langsung menggendong dan terjadilah pendarahan dari bekas infus di tangan pasien.

Istri pelaku yang panik melihat pendarahan di tangan anaknya lalu panik dan mentelepon suaminya untuk segera datang ke RS tersebut. Begitu datang di ruang perawatan anaknya, Jason langsung menuntut Cristina untuk meminta maaf, dan terjadilah penganiayaan tersebut.

Setelah kejadian, Cristina melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya tersebut ke Polrestabes Palembang pada Jumat (16/4) kemarin. Akibat kekerasan tersebut, Cristina mengalami luka lebam pada bagian wajah dan perut. Selain mengalami luka fisik, korban juga mengalami trauma psikis usai kejadian yang menimpanya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satyaputra mengungkapkan pelaku tertangkap di kediamannya di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Jumat (16/4). Setelah menjalani pemeriksaan pelaku di tetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka langsung ikut saat kami jemput, mungkin karena sudah tahu terlibat apa. Sesampainya di Polres pukul 24.00 langsung kami periksa,” ujar Irvan saat gelar perkara.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam jerat pasal berlapis yaitu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam dua tahun penjara, serta pasal Pasal 406 KUHP Pidana tentang Pengrusakan. Tersangka juga di kenakan pasal tambahan karena sempat merusak telepon genggam milik perawat AR yang merekam peristiwa penganiayaan tersebut.