Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Tes Antigen Bekas, Kimia Farma Raup Untung Hingga 30 Juta Per Hari

Tes Antigen Bekas, Kimia Farma Raup Untung Hingga 30 Juta Per Hari



Berita Baru, Yogyakarta – Polda Sumatera Utara mengungkapkan Plt Business Manajer Laboraturium Kimia Farma Medan Diagnostik Bandara Kualanamu raup untung hingga 30 juta perhari dari pelayanan tes antigen dengan menggunankan alat bekas.

Dilansir dari CNN Indonesia, nominal itu terungkap setelah Direskrimsus Polda Sumut melakukan penyidikan. Menurut Irjen Pol Panca Putra, Kapolda Sumut rata-rata pasien tes antigen yang dilayani PM sekitar 250 orang per hari.

Sementara, lanjutnya, yang dilaporkan ke Bandara Kualanamu dan Pusat Kantor Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini hanya sekitar 100 orang.

“Kemudian sisanya sekitar 150 pasien merupakan keuntungan yang didapat PM dari hasil penggunaan antigen bekas. Di mana rata-rata hasil dari keuntungan penggunaan antigen bekas yang diterima PM sekitar Rp30 juta per hari,” kata Panca, Kamis (29/4).

Panca mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, praktek pelayanan antigen bekas dilakukan karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini Nomor 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, sudah sejak Desember 2020 lalu.

“Kegiatan itu mereka lakukan sejak tanggal 17 Desember 2020 dan diperuntukkan untuk swab di Bandara Kualanamu. Yang menyuruh melakukan pendaur ulangan atau penggunaan antigen adalah PM,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka, diantaranya, PM (45), SR (19), DJ (20) dan R (21). SR berperan sebagai kurir yang mengangkut alat swab antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma. Dia juga yang membawa yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke Kualanamu.

Adapun DJ menjadi customer service di Laboratorium Klinik Kimia Farma yang berperan mendaur ulang alat tes swab antigen bekas. Sementara M berperan menjadi Admin Laboratorium Kimia Farma yang melaporkan hasil swab ke pusat. Adapun R, karyawan tidak tetap yang berperan sebagai admin hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.

“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” ungkap Panca.

Dalam keterangan resmi, Kimia Farma Tbk melalui cucu usaha Kimia Farma Diagnostik sudah angkat suara. Mereka menyatakan tes antigen bekas di Bandara Kualanamu bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.

Adil Fadhilah Bulqini, selaku Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika menyebut pelayanan antigen bekas termasuk pelanggaran berat perusahaan. “Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (28/4).