Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakpus Ke DKPP
TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakpus Ke DKPP

TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu Jakpus Ke DKPP



Berita Baru, Yogyakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai respons terhadap pemanggilan klarifikasi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Komandan Teritorial TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan karena dianggap Bawaslu Jakarta Pusat tidak menjalankan tugasnya secara profesional dalam melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Cawapres Gibran.

“Kita akan melaporkan Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP atas ketidakprofesionalan mereka,” ungkap Fritz Edward Siregar di Jakarta pada Rabu (3/1/2023) dikutip dari Bisnis.com.

Fritz menyoroti dua aspek ketidakprofesionalan yang dilakukan Bawaslu Jakarta Pusat. Pertama, terkait tanggal surat pemanggilan. Menurutnya, pada surat pemanggilan tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat mencantumkan bahwa Gibran Rakabuming Raka dipanggil pada 2 Januari 2023, yang dianggap tidak memungkinkan bagi pihak TKN untuk mematuhi panggilan tersebut.

“Kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023 lalu,” tegasnya.

Selanjutnya, Fritz menyoroti ketidakpatuhan Bawaslu Jakarta Pusat terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Pusat. Dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa pelanggaran dapat ditindaklanjuti paling lama 7 hari setelah tanggal peristiwa pelanggaran. Namun, menurut Fritz, pemanggilan klarifikasi yang dilakukan terhadap Gibran terlambat.

“Itu peristiwanya diduga tanggal 3 Desember 2023, kenapa baru sekarang ditindaklanjuti dan dipanggil,” jelasnya.