Wakil Ketua KPK Sampaikan Praktik Fee Kerap Ditemukan Dugaan Korupsi
Berita Baru, Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa pembagian fee alias ongkos sebesar 5-15 persen kerap ditemukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Hal itu diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3).
Menurut Alex, praktek fee alias ongkos sudah jadi semacam kelaziman.
“Belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa itu sangat besar saudara sekalian dan praktik atau kejadian yang ditemukan oleh KPK dan APH [aparat [penegak hukum] yang lain penerimaan fee itu sudah menjadi sesuatu yang lazim,” ujarnya.
“Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” sambung Alex.
Diungkap Alex, berdasarkan pengalaman KPK, modus tersebut amat sering terjadi dalam proses PBJ.
Bahkan menurutnya, inspektorat jenderal (Itjen) kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah tahu kalau ada persekongkolan jahat dalam proses PBJ.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menambahkan bahwa sebesar 55 persen kasus yang ditangani KPK beririsan dengan PBJ.
Sejak lama, terang dia, KPK mendorong untuk dilakukan digitalisasi dalam proses PBJ.
“Saya hitung sekitar 55 persen dari kasus di KPK cerita tentang pengadaan dari mulai perencanaannya sampai nanti terakhir. Oleh karena itu, kita bilang pengadaan ini dari sejak lama KPK sangat ingin mendorong digitalisasi,” ungkap Pahala