Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

6-17 Mei Ternyata Masih Boleh Mudik lho, Berikut Daftar 8 Wilayah yang 'Boleh Mudik Lokal'
foto: ilustrasi jalan Daendels

6-17 Mei Ternyata Masih Boleh Mudik lho, Berikut Daftar 8 Wilayah yang ‘Boleh Mudik Lokal’



Berita Baru, Yogyakarta – Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan akan memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6-17 Mei Mendatang.

Namun, pemerintah memberikan istilah “mudik lokal” yang artinya khusus wilayah aglomerasi atau lebih tepatnya wilayah kabupaten/kota yang berdekatan.

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati, menyampaikan wilayah aglomerasi itu pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan.

“Dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional,” ungkap Adita dikutip dari Kompas, Rabu (5/5/21) malam.

Nah wilayah aglomerasi itu ada delapan daerah yang diperbolehkan mudik lokal, selain delapan daerah ini tidak diperbolehkan melakukan mudik.

Berikut daftar 8 wilayah aglomerasi yang diperbolehkan mudik lokal, menurut Kemenhub:

Wilayah 1: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

Wilayah 2: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Wilayah 3: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

Wilayah 4: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

Wilayah 5: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

Wilayah 6: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

Wilayah 7: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

Wilayah 8: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa