Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Negara Ambil Alih TMII Setelah 44 Tahun Dikelola 'Cendana'

Negara Ambil Alih TMII Setelah 44 Tahun Dikelola ‘Cendana’



Berita Baru, Nasional – Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Nasional Indonesia Indah (TMII) setelah Presiden Joko Widodo meneken Perpres no. 19 tahun 2021, (31/3). Perpres tersebut berlaku sejak satu hari setelah Presiden Jokowi menerbitkannya, yakni 1 April kemarin.

Sebelemunya TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita yang mana merupakan organisasi yang didirikan oleh Tien Soeharto. Yayasan tersebut telah mengelola TMII selama 44 tahun setelah Presiden k-2 almarhum Soeharto menerbitkan Keppres no. 51 tahin 1977.

Menurut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama Yayasan Harapan Kita selama mengelola TMII tidak pernah menyetor ke kas negara. Sementara setoran ke kas negara sendiri diatur dalam PP No 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

“Selama ini tidak ada ke negara. Bisa dikonfirmasi ke Badan Pengelola TMII terkait hal itu, mungkin karena pendapatannya selalu minus,” ujarnya, Rabu (07/4).

Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam siaran pers virtual pada Rabu, (07/4) menjelaskan. TMII merupakan aset negara sesuai yang termuat dalam Keppres no. 51 tahun 1977 yang pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Harapan Kita.

“Menurut Keppres 51 tahun 1977, TMII itu milik negara, tercatat di Kemensestneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara yang tercatat di Kemensetneg,” ujarnya.

Pratikno menjelaskan, keputusan pengambil alihan taman seluas 146,7 hektar tersebut didasarkan atas rekomendasi dari Badan Pengawan Keuangan (BPK). Menurutnya, dengan adanya penerbitan Perpres no. 19 tahun 2019 yang mulai berlaku sejak 1 April kemarin. Maka Keppres Nomor 51 Tahun 1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Jadi atas pertimbangan tersebut, presiden telah menerbitkan Perpres 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg dan ini berarti berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita,” ujarnya.