Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Soal Larangan Mudik, Sultan Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Pusat

Soal Larangan Mudik, Sultan Pertanyakan Konsistensi Pemerintah Pusat



Berita baru, Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberi tanggapan terkait peraturan larangan mudik dari pemerintah pusat.

Menurut Sultan, sebagai gubernur DIY dirinya masih menanti peraturan resmi terkait mudik yang secara resmi akan diputuskan oleh pemerintah pusat. Ia menyatakan tak bisa memutuskan peraturan terlebih dahulu sebelum adanya keputusan resmi tersebut.

“Yang saya tahu dari berita, pemerintah akan mengeluarkan keputusan yang lebih detail dan mengatur larangan untuk libur panjang (mudik). Saya tidak berani mendahului, karena keputusan itu akan diikuti oleh provinsi. Kita tunggu saja,” ujar Sultan, mengutip dari wawancara dengan wartawan harianjogja.com Sabtu (10/4/2021).

Selain memberi tanggapan sebagai gubernur DIY, ia juga memberikan tanggapan sebagai pribadi. Menurutnya,sampai saat ini pemerintah pusat belum memberikan sosialisasi terkait mudik. Selain itu, ia juga mempertanyakan konsistensi peraturan terkait mudik tersebut.

“Apa iya tidak ada yang berjalan, mobil pribadi dan sebagainya? Saya tidak yakin itu. Kalau orang di suruh terus di rumah juga tidak mungkin. Bagaimana keputusan [larangan mudik] itu konsisten dilakukan,” lanjut Sultan dalam harianjogja.com.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melarang adanya mudik. Pelarangan tersebut berlaku dari 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Meski demikian baru-baru ini pemerintah memperbolehkan beberapa wilayah di Indonesia.

Wilayah-wilayah yang boleh untuk mudik terbagi menjadi 4 wilayah besar. Wilayah tersebut seperti:

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.