Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KSPI: Jangan Ada Lagi Bayar THR Secara Dicicil!

KSPI: Jangan Ada Lagi Bayar THR Secara Dicicil!



Berita Baru, Yogyakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk bersikap tegas dalam menegakkan aturan tunjangan hari raya (THR), sebagaimana isi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020,” tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).

Said Iqbal mengatakan, surat tersebut menegaskan bahwa THR 2021 wajib dibayarkan H-7 sebelum hari raya dan tidak dicicil. Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. 

Dalam kondisi tersebut, lanjut Said Iqbal, nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahan tidak ada serikat pekerja. 

“Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” kata Said Iqbal.

Namun demikian, tegas Said Iqbal, ketidakmampuan perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk tidak membayar THR. Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.

KSPI juga mendesak Menaker untuk meningkatkan peran posko THR-nya dengan proaktif melalui Dinas Tenaga Kerja di daerah memeriksa apakah pengusaha sudah membayar THR  2021 atau belum. Sehingga surat edaran Menaker tersebut memiliki dampak penegakan hukum, tidak hanya aturan main saja.

“THR akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang THR yang berputar, yakni 230 T atau 10% dari APBN. Sungguh besar nilainya,” pungkas Said Iqbal. Ketika konsumsi meningkat, lanjutnya, akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menuju positif.