Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Masuki Bulan Ramadan, Pemda DIY Keluarkan Edaran terkait Jam Kerja

Masuki Bulan Ramadan, Pemda DIY Keluarkan Edaran terkait Jam Kerja



Berita Baru, Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451/SE/7113/2021 tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadan 1442 H. Surat tersebut untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi Pemda DIY.

Dalam surat Pemda DIY tertanggal 14 April 2021 tersebut menyebutkan bahwa adanya perubahan jam kerja. Jam kerja akan menyesuaikan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan.

Secara rinci, aparatur sipil negara (ASN) dalam lingkup Pemda DIY yang memberlakukan 5 hari kerja akan memiliki waktu yang lebih panjang. Pada hari senin-kamis, ASN dengan 5 jam kerja akan masuk pada 07.30 WIB hingga 15.00 WIB. Jam istirahat yang berlaku adalah mulai pukul 11.45 WIB – 12.00 WIB. Pada hari Jum’at jam kerja akan berakhir pada pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, untuk aparatur sipil negara (ASN) Pemda DIY yang memberlakukan 6 hari kerja akan mendapat pengubahan waktu menjadi lebih singkat. Pada Senin-Kamis ASN mendapat jam kerja 07.30 WIB hingga 13.30 WIB. Pada hari Jum’at ASN akan selesai pada pukul 11.00 WIB. Sementara itu, di hari Sabtu jam kerja akan selesai pada pukul 12.30 WIB.

Lebih lanjut, surat edaran Pemda DIY ini juga berlaku bagi Guru SMA/SMK/SLB. Para guru pada Senin-Kamis bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB. Pada hari Jum’at jam kerja berakhir pukul 10.30. WIB. Untuk jam istirahat yaitu pada 11.45. WIB sampai 12.00 WIB.

Dalam surat tersebut juga mengingatkan untuk terus mematuhi protokol kesehatan dan juga mengajak untuk seluruh ASN memperbanyak amalan-amalan di Bulan suci Ramadhan.