Belasan Tahun Mengabdi, Ratusan Guru Honorer di Bantul Minta Permudah Pengangkatan P3K
Berita Baru, Yogyakarta – Belasan guru yang tergabung dalam Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Plus (GTKHNK35). Kabupaten Bantul mengadakan audiensi bersama komisi D DPRD Bantul di ruang Paripurna pada Selasa (20/4).
Audiensi tersebut terselenggara, mengingat sulitnya mendaftar menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Pasalnya, belasan Guru yang tergabung dalam GTKHNK35 tersebut sudah mengabdi sebagai guru honorer selama bertahun-tahun. Mereka menuntut kejelasa status sebagai guru pada pemerintah Kabupaten Bantul.
Koordinator GTKHNK35, Prianiy berharap Pemda dapat membuat dan mengesahkan regulasi terkait masalah tersebut. Prianiy juga berharap, Pemda mengangkat guru-guru lainnya yang tidak lulus P3K menjadi Pekerja Lepas Harian (PLH) atau honorer daerah.
“Kami memohon kepada pemerintah daerah (Bantul) untuk bisa membuat regulasi ke depannya. Mengangkat teman-teman yang tidak lolos PPPK menjadi honorer daerah (PHL),” jelasnya.
Menurutnya, jumlah guru honorer yang terdapat di Kabupaten Bantul mencapai 500 orang. Jumlah tersebut terdiri dari guru tingkat SD dan SMP. Prianiy mengatakan regulasi pengangkatan guru honorer dapat terlaksana jika pemerintah peduli dengan nasib guru saat ini.
“Nah ini kami harapannya mendorong, meski di sini regulasinya belum ada. Harapannya Komisi D bisa mengagendakan atau membuat regulasi terkait dengan pengangkatan honor daerah. Umur kami lewat 35 tahun dan berdasarkan UU ASN No.5 tahun 2014 kan itu tidak bisa mengikuti seleksi CPNS. Nah, begitu ada PPPK ternyata skemanya masih kami anggap banyak hal-hal yang merugikan,” protesnya.
Lalu ia membandingkan dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah mengangkat sebanyak 1.300 guru menjadi guru honorer daerah.
“Ini bisa terlaksana melalui diskresi. Nyatanya Bupati Sukabumi mampu dan berani mengangkat 1.300 honorer menjadi honorer daerah. Kami mendorong, meskipun regulasinya belum ada harapannya Komisi D DPRD Bantul bisa mengagendakan atau membuat regulasi terkait pengangkatan honorer daerah ini,” ujarnya.
Prianiy dan rekan-rekan GTKHNK35 merasa resah terlebih karena pemerintah membuka kesempatan untuk fresh graduate menyandang status P3K. Padahal di awal skema P3K hanya untuk guru honorer di atas umur 35 tahun. Menurutnya hal itu menyebabkan GTKHNK35 menjadi sulit bersaing untuk lolos menjadi P3K.
“Di antaranya malah membuka kesempatan untuk fresh graduate. Padahal dari awal P3K skemanya disiapkan untuk honorer, tapi kenapa malah buka untuk fresh graduate. Karena itu kami berharap yang fresh graduate kenapa tidak dialihkan saja ke CPNS. Lalu PPPK hanya khusus untuk honorer saja,” tambah Prianiy.