Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Cegah Perusahaan Mangkir, Disnaker Sleman Buka Posko Aduan THR
Courtesy: Kabar24.bisnis.com

Cegah Perusahaan Mangkir, Disnaker Sleman Buka Posko Aduan THR



Berita Baru, Yogyakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mulai membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) program ini telah mulai sejak 13 April 2021.

Adanya posko pengaduan THR merupakan tindak lanjut dari adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR. Posko ini tak hanya dapat menjadi sarana pengaduan namun juga menjadi sarana konsultasi bagi masyarakat. Masyarakat dapat mengakses posko ini baik secara online maupun offline.

Lebih lanjut, Kepala Disnaker Sleman menyatakan bahwa peraturan kewajiban membayaran THR untuk perusahaan sudah jelas. Sehingga seharusnya tak ada lagi masyarakat yang mengeluh karena haknya tak terpenuhi oleh perusahaan.

“Semoga tak ada yang mengadu tentang persoalan THR karena semua perusahaan telah mengerti peraturannya dan beberapa telah memberikan kepada karyawannya,”ujar Asih dalam laman harianjogja.com(28/04/2021).

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayar THR kepada karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Perbedaan dengan peraturan tahun lalu adalah pemerintah memperbolehkan adanya penangguhan pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan. Namun penangguhan tersebut hanya boleh dilakukan maksimal H-1 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Perusahaan yang boleh untuk melakukan penangguhan pembayaran THR yaitu perusahaan yang benar-benar terdampak adanya Covid-19. Dampat tersebut harus dapat dibuktikan dengan menyerahkan laporan keuangan perusahaan kepada disnaker. Selain itu, perusahaan wajib melakukan perjanjian terlebih dahulu dengan karyawan jika ingin menunda pembayaran.