Kemenhub Siapkan SE Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat Berlangsung
Berita Baru, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini mengatur aktivitas di semua lini, termasuk transportasi.
Menanggapi kebijakan ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, mengatakan pihaknya tengah menyusun Surat Edaran (SE) untuk mengatur secara teknis terkait syarat perjalanan orang dalam negeri.
“Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut,” kata Adita dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2021).
Berdasarkan panduan implementasi PPKM darurat tersebut, berikut ini ketentuan lengkap penumpang transportasi, baik darat, udara, maupun moda lainnya di rute domestik.
- Penumpang pesawat:
- Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)
- Penumpang wajib mengantongi dokumen tes swab PCR dengan hasil negatif virus corona. Batas waktu tes maksimal H-2 sebelum perjalanan
- Penumpang bus, kereta api, dan moda lainnya:
- Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I)
- Penumpang wajib mengantongi dokumen tes swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 (batas waktu tes maksimal H-2 sebelum perjalanan) atau tes swab Antigen (batas waktu tes maksimal H-1 sebelum perjalanan)
- Kapasitas penumpang
Kapasitas maksimal penumpang untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online, dan kendaraan sewa sebesar 70 persen. Pengaturan dilakukan sesuai protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi, yang diterbitkan oleh Menkomarvest Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat,” ujar Adita.
Kemenhub, lanjut Adita, sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, “termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat,” pungkas Adita.