Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Nani, pengirim sate beracun

Kuasa Hukum Nani Minta Sidang Dilangsungkan Secara Offline



Berita Baru, Yogyakarta – Kuasa hukum dari Nani Aprilliani Nurjaman (25), sosok tersangka kasus pengirim sate beracun, meminta kepada majelis hakim agar persidangan dilangsungkan secara offline.

Hal tersebut disampaikan oleh Anwar Ary Widodo, sebagai salah satu tim kuasa hukum dari Nani.

“Kami tim kuasa hukum akan mengajukan surat permohonan sidang secara offline kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul,” kata Anwar saat dihubungi wartawan, dikutip dari kompas.com, Jumat (27/08/2021).

Anwar menyampaikan bahwa persidangan yang dilangsungkan secara offline akan lebih maksimal dan berkualitas. Yang mana, persidangan nantinya berlangsung dengan sangat objektif, transparan sesuai fakta, dan bukti-bukti yang sudah ada.

“Saya berharap kasus Nani ini disidangkan secara offline agar lebih transparan dalam mengungkap kebenarannya,” ucap Anwar.

Mengenai kesiapannya menhadapi persidangan, Anwar mengucapkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan beberapa pakar serta ahli pidana.

“Pihak penuntut umum memasang pasal yang berlapis, kami pun sangat memahami karena perkara ini memang rumit dan baru pertama kali perkara seperti ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, Suwandi, mengatakan bahwa berkas perkara dari Nani sudah dinyatakan lengkap (P-21), sehingga kasusnya dapat segera disidangkan.

Nani, lanjut Suwandi, akan didakwa Pasal 340, 338, 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 351 ayat 3, dan 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Suwandi menambahkan, bahwa dari beberapa pasal yang akan didakwakan, Nani bisa terkena hukuman mati. Sembari menanti persidangan, Nani akan diletakkan di Lapas Wanita di Wonosari, Gunungkidul.

“Kami memang sengaja mendakwakan sebanyak mungkin, jangan sampai nanti sampai bebas. Nanti mana yang terbukti di pengadilan. Kita fair saja nanti kita sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum,” pungkas Suwandi.