Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

DPR RI Sosialisasikan UU KUHP Baru di Pandeglang
DPR RI Sosialisasikan UU KUHP Baru di Pandeglang

DPR RI Sosialisasikan UU KUHP Baru di Pandeglang



Berita Baru, Yogyakarta-KUHP lama peninggalan kolonial akan digantikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang telah direvisi. Sesuai ketentuan, UU KUHP yang sudah direvisi tersebut akan mulai diberlakukan per Januari 2026. Karena itu, Badan Keahlian (BK) DPR RI menyosialisasikan UU ini kepada masyarakat ke Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

 

FGD yang digelar oleh BK DPR RI dengan tema ‘Pengaturan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara Dan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP ‘ itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas serta menyamakan persepsi tentang KUHP baru ini. Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Polhukham), Lidya Suryani Widayati.

Sosialisasi tersebut untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ketentuan dan pelarangannya sudah termuat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Poin pentingnya tentunya, ini akan menyosialisasikan (UU KUHP) karena tidak semua masyarakat bisa terinformasikan substansi-substansi baru dalam undang-undang yang baru diundangkan. Tentunya ini akan menjadi masukan informasi yang tentunya perlu diketahui oleh masyarakat luas,” ujar Lidya kepada Parlementaria di Kantor Bupati Pandeglang, Banten, selasa (16/01/2024).

 

Sosialisasi tersebut, menurut Lidya, untuk mencegah masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang ketentuan dan pelarangannya sudah termuat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Bupati Pandeglang, Irna Narulita juga mengapresiasi BK DPR RI yang telah menggelar acara FGD tersebut yang turut serta menghimpun Forkopimda. Oleh karena, menurut Irna, para Camat dan Kades merupakan pemegang kepentingan yang harus mengetahui revisi UU KUHP yang baru ini.

 

“Camat dan Kades akan mengedukasi pagi ke masyarakat, karena tidak mungkin berhenti sampai mereka saja. Mereka sudah paham di luar kepala apa saja revisi dari UU yang baru ini. Sehingga jangan sampai masyarakat kami melanggar,” ungkap Irna.