Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Pria Berinisial TM, Korban Kasus Pinjol Sleman
Sumber foto: regional.kompas.com.

Pria Berinisial TM, Korban Kasus Pinjol Sleman



Berita Baru, Yogyakarta – Pria berinisial TM (39) asal Bandung yang merupakan sosok di balik penyergapan kantor pinjaman online (pinjol) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pria tersebut melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) pada tanggal 13 Oktober 2021.

Berdasarkan hasil penyelidikan, didapati bahwa lokasi keberadaan pelaku kolektor pinjol terletak di sebuah rumah toko (ruko) Jalan Prof. Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

Di saat pria tersebut menceritakan awal mula kejadian, ia nampak lemas. Ia memulai ceritanya dengan kejadian di saat ia menerima sebuah Short Message Service (SMS) yang berisi tentang tagihan peminjaman uang atas namanya pada September 2021. Ia pun kaget, karena dirinya tak merasa memiliki hutang.

“Tiba-tiba masuk melalui SMS, isinya anda memiliki tagihan terus ada linknya. Kemudian saya klik, kemudian tiba-tiba ada dana masuk Rp1,2juta saya kaget karena awamnya saya, saya coba untuk mengembalikan,” kata TM, dikutip dari Tribunjabar.id, Sabtu (16/10/2021).

Permasalahan malah baru muncul ketika ia membayar tagihan yang disangkakan tersebut. Lalu, ia kembali mendapatkan uang transferan yang nominalnya naik terus sampai Rp 2,8 juta. Tetapi, ia hanya mendapat 50 persen dari setiap transferan yang masuk.

“Tapi ternyata tidak selesai semudah itu, akhirnya semakin jadi. Uang yang masuk itu tidak ada yang saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya tujuh hari,” ujarnya.

TM melanjutkan, ketika ia tidak membayar tagihannya, teror dan ancaman mulai bermunculan kepadanya serta keluarganya.

“(Teror) masuk ke hp pribadi dan kontak keluarga, mereka langsung menghakimi saya, akhirnya saya down secara psikis dan mental saya. Ada rasa takut ketemu orang, karena ada ancaman,” tuturnya.

Dampak dari teror dan ancaman yang bermunculan menjadikannya panik dan khawatir terhadap keluarganya.

“Saya khawatir terhadap keluarga saya, sampai sekarang saya juga belum bisa bekerja dengan normal, karena ada rasa khawatir ketemu orang yang ada diphone book telepon saya. Setiap saya bicara tentang ini, sebenarnya ada kemampuan saya untuk menceritakan ulang,” ucapnya.

Kondisinya menjadi sangat serius, sehingga ia harus dibawa ke ruang gawat darurat serta menjalani serangkaian pemeriksaan dari dokter.

“Saya kira mau struk, karena posisi tangan dan kaki keram semua, saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu,” katanya.

Memilih Lapor Polisi

TM bersama kuasa hukumnya Heri Wijaya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar. Polisi bergerak cepat menelusuri hingga berhasil menggerebek kantor pinjol itu yang berada di Sleman, Yogyakarta.

Hingga, TM dan kuasa hukumnya, Heri Wijaya, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar. Polisi dengan cepat melacak lokasi keberadaan pelaku dan berhasil menyergapnya di Jalan Prof. Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

Heri Wijaya menyampaikan bahwa kliennya tersebut merupakan korban dan pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di OJK. Tetapi, tidak terdapat permasalahan selama menjadi peminjam.

“Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal,” ujar Heri, dikutip dari kompas.com.

Bagi Heri, kliennyatersebut dijebak via pesan SMS yang masuk ke ponselnya.

“Dia itu terjebak, jadi ada cara yang dilakukan oleh perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal ini dengan cara mengirim SMS bahwa klien kami punya utang. Jadi seperti sudah ada sistem yang dibuat sama mereka, ketika diklik link yang ada di SMS itu secara otomatis masuk uang ke rekening klien kami dan itu menjadi hutang,” imbuh Heri.

Satu Orang Jadi Tersangka

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy menyampaikan bahwa pihaknya telah memvonis satu orang berinisial AB sebagai tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) di Jalan Prof. Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

“Sampai saat ini, untuk debt collector-nya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Roland Ronaldy, dikutip dari kompas.com, Sabtu (16/10/2021).

Roland Ronaldy juga menyampaikan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan jika ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Terdapat 86 orang yang berhasil diamankan Polda Jabar dari hasil penyergapan di sebuah ruko tempat pelaku berada, yakni di Jalan Prof. Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY.

Namun, sebanyak 79 orang telah dipulangkan dengan memakai empat alat transportasi.

“Sisanya masih ada tujuh orang yang masih didalami. Mereka perannya ada asisten manajer, team leader, HRD dan beberapa debt collector-nya,” tutur Roland.