Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Selaras dengan Hasil Muktamar NU ke-34 Lampung, Tokoh PBNU Bergantian Mengecam Kebrutalan Aparat Kepada Warga Wadas

Selaras dengan Hasil Muktamar NU ke-34 Lampung, Tokoh PBNU Bergantian Mengecam Kebrutalan Aparat Kepada Warga Wadas



Berita Baru, Yogyakarta – Pengukuran lahan untuk penambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener, Desa Wadas, Purworejo pada Selasa, (08/02/2022) diwarnai dengan intimidasi, penangkapan dan kekerasan oleh ribuan aparat yang diterjunkan Polres Purworejo.

Beberapa tokoh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bergantian mengecam atas tindakan represif yang dilakukan aparat kepada warga yang menolak pembangunan bendungan tersebut. Hal tersebut, selaras dengan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung yang mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara pada 22-24 Desember 2021 silam.

Ketua Tanfidziyah PBNU, Ahmad Fahrurrozi meminta agar pemerintah segera membebaskan puluhan warga yang telah ditangkap dan segera menyudahi tindakan represif aparat.

“Kita ingin agar proses yang dilakukan pemerintah mengedepankan musyawarah. Jangan ada teror karena ini kan untuk kemaslahatan. Harus ada proses dialog dan dibangun kesepakatan sebelum dilakukan pengukuran agar melegakan masyarakat dan menjamin penyelesaian yang saling menguntungkan,” tegasnya, dikutip dari nu online pada Rabu, (9/2/2022).

Sementara itu, Syafi’ Alielhan alias Savic Ali yang juga ketua PBNU tak luput mengkritik cara kerja pemerintah yang terkesan brutal dan represif. Menurutnya, sudah tidak relevan jika pemerintah masih menggunakan pendekatan kekerasan untuk menundukkan warga Desa Wadas yang menolak pembangunan Bendungan Bener tersebut.

“Karena itu mencerminkan cara-cara Orba (Orde Baru), zaman dulu yang tidak bisa dibenarkan secara moral dan saya kira tidak akan didukung rakyat,” tegas Savic. Dikutip dari Tirto, pada Rabu (9/2/2022).

Savic menambahkan, menurutnya warga mempunyai hak untuk menolak pembangunan Bendungan Bener dan tidak menjual tanahnya dan pemerintah harus menghormatinya.

“Sebab perpindahan hak harus melibatkan keridaan/kerelaan pemilik tanah,” imbuhnya.

Secara terpisah, Ketua PBNU Bidang Hukum dan Pendidikan, Amin Said Husni, menyatakan siap untuk memediasi warga dengan aparat pemerintahan untuk melakukan dialog. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Pengurus NU setempat untuk menghimpun informasi yang akurat terkait keadaan di sana.

“PBNU sesegara mungkin akan memediasi pihak-pihak yang bersengketa. PBNU sudah meminta PWNU Jawa Tengah untuk berkoordinasi dengan PCNU Purworejo, MWCNU dan Ranting Wadas untuk menghimpun informasi selengkap mungkin, sebagai bahan untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak,” terang Amin.

Sementara itu, sejak Selasa (8/2/2022) kemarin, total warga yang telah ditangkap aparat kepolisian mencapai 64 warga. Banyak diantaranya mengalami kekerasan fisik dari aparat saat penangkapan terjadi. Bahkan menurut informasi dari LBH Yogyakarta menjelaskan, dari 64 warga yang tertangkap tersebut 10 diantaranya merupakan anak-anak.