Kejati Tetapkan 4 Unsur Pimpinan DPRD Babel Terkait Korupsi Tunjangan Transportasi
PANGKALPINANG, Beritabaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) melalui penyidik pidana khusus (Pidsus) tetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi di unsur pimpinan DPRD Babel.
Keempat tersangka yang ditetapkan Penyidik Kejati Babel atas kasus itu, antara lain Wakil Ketua DPRD AC, HA, dan DY mantan Wakil Ketua DPRD Babel tahun 2017, serta S mantan Sekwan 2017 DPRD Babel.
Asisten tindak pidana khusus (apidsus) Kejati Babel Ketut Winawa menegaskan keempat unsur pimpinan DPRD Babel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, belum melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Ini baru penetapan tersangka, sehingga belum dilakukan penahan, kemungkinan dalam waktu dekat akan kita lakukan pemanggilan untuk di periksa lebih lanjut,” Tegas Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Babel Ketut Winawa dalam konfrensi pers, Kamis (8/9) .
Selanjutnya Winawa menyampaikan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan dulu terhadap ke empat tersangka. Nantinya, penahanan dapat dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam kurun waktu terdekat.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dan pemberkasan dulu terhadap empat tersangka, mudah-mudahan segera dapat diselesaikan, dan setelah itu baru dilakukan penahan, semoga kedepannya kita eksekusikan penahanan dalam limit satu bulan kedepan” katanya.
Selain itu menurut Winawa menambahkan modus yang dari empat tersangka diketahui telah menerima mobil dinas tetapi masih menerima tunjangan transportasi. Menurutnya sesuai acuan pada PP 18 tahun 2017, jika peerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas atau kendaraan dinas maka dapat diberikan tunjangan transportasi ansportasi.
“Sedangkan dalam hal ini pemerintah daerah sudah menyediakan mobil dinas pada tahun itu, akan tetapi mereka masih mengambil tunjangan transportasi tersebut,” Tambahnya.
Winawa juga menyebutkan, pasal yang dikenakan bagi ke empat tersangka tersebut, atas pasal 2 minimal ancaman yang dikenakan 4 tahun penjara. Pemanggilan dari 4 tersangka nantinya sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku
“Dalam pemanggilan kedepannya kita tetap utamakan sesuai prosedural hukum yang berlaku. Ancaman yang dikenakan di pasal 2, mereka terancam minimal 4 tahun penjara” Tandasnya.