Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Firli Bahuri

PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Pra Peradilan Firli Bahuri, Kuasa Hukum: Penyempurnaan Berkas



Berita Baru, Yogyakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Selasa (30/1).

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku, baru mendengar permohonannya dikabulkan hari ini sejak diajukan pada tgl 20 Januari lalu. Ia mengatakan pencabutan gugatan praperadilan tersebut dilakukan untuk penyempurnaan berkas.

“Pada hari ini kami telah resmi mendengar penetapan dari hakim praper terkait dengan permohonan kami tanggal 20 kemarin ya bahwa kami telah mencabut permohonan praper untuk yang kedua kalinya. Untuk alasannya mungkin pertimbangan secara materi hukum ingin kami sempurnakan dan ini juga untuk kepentingan terkait dengan praper itu sendiri. Itu saja,” ucap Ian usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Selain itu, Ian menuturkan pencabutan gugatan praperadilan ini juga atas permintaan Firli Bahuri, guna menyempurnakan berkas. Sehingga, menurutnya, saat mengajukan kembali praperadilan, maka gugatan tersebut akan dikabulkan.

“Tapi itu juga yang paling penting adalah dengan diajukan permohonan praper itu kan tujuannya supaya dapat secara sempurna dan dikabulkan ya, menurut hemat kami ada beberapa hal yang memang masih kurang sehingga kami mencabut permohonan tadi,” kata Ian.

Meski demikian, Ian mengaku belum dapat memastikan, kapan pihaknya akan mengajukan kembali, gugatan praperadilan.

“Ada peluang tidak mengajukan ada peluang mengajukan lagi, seperti itu,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka, dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.